Jawaban:
Hubungan
dosen dan mahasiswa adalah hubungan simbiosis yang saling membutuhkan.
Masing-masing mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan perkuliahan,
sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang berlaku di perguruan
tinggi bersangkutan.
Pada
dasarnya, penyelenggaraan pengajaran oleh dosen kepada mahasiswa dan
proses dialognya bertujuan mencari kebenaran ilmiah. Masing-masing perlu
mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan
budaya akademik (lihat UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). Proses dialogis dan pendekatan partisipatif (Franz Magnis-Suseno, 2000) itu justru penting dalam membangun hubungan dosen dan mahasiswa yang manusiawi.
Dosen, menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(“UU Guru dan Dosen”), adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat. Pada dasarnya, tugas dosen adalah mengajar
mahasiswa dengan memanfaatkan berbagai sarana seperti buku dan diktat
(baca artikel Langkah Hukum Menghadapi Dosen yang Mewajibkan Mahasiswa Beli Diktat).
Dalam mengajar seharusnya seorang dosen memiliki kualifikasi dan
kompetensi keilmuan, sehingga terjadi proses mengajar yang dialogis dan
menyenangkan.
Rambut
sama hitam, belum tentu sama karakter setiap orang. Ada dosen yang
senang mendapat pertanyaan kritis dari mahasiswa, ada pula yang gampang
tersinggung. Tetapi, jika karena pertanyaan kritis mahasiswa seorang
dosen mengancam ‘balas dendam’ dengan mengancam tidak meluluskan,
ancaman itu tentu saja tak patut dilakukan. Ada etika profesi yang harus
dijalankan (As’ad Sungguh, 2004), termasuk oleh dosen.
Mengenai pemberian nilai mahasiswa, Pasal 51 ayat (1) huruf f UU Guru dan Dosen menyebutkan seorang dosen ‘memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik’. Namun,
perlu digarisbawahi bahwa penilaian dosen itu harus dilakukan secara
profesional. Seorang dosen wajib bertindak objektif dan tidak
diskriminatif. Dosen juga wajib menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika (Pasal 60 UU Guru dan Dosen).
Keharusan
bersikap objektif bagi dosen acapkali dicantumkan dalam tata tertib
perguruan tinggi atau kode etik dosen. Sekadar contoh, Peraturan Senat
Universitas Brawijaya No. 318/Per/2008 tentang Kode Etik Dosen
Universitas Brawijaya memuat etika: “Melaksanakan proses pendidikan
dan pembelajaran dengan sikap tulus ikhlas, kreatif, komunikatif,
berpegang pada moral luhur dan profesionalisme, serta tidak
diskriminatif”. Kami yakin semua perguruan tinggi punya sistem penilaian terhadap mahasiswa.
Contoh
lain, Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia No.
006/Peraturan/MWA-UI/2005 tentang Evaluasi Hasil Belajar Mahasiswa pada
Program Pendidikan di Universitas Indonesia memuat aspek yang harus
diukur dalam evaluasi hasil belajar, yaitu (i) kemampuan akademik yang
mencakup aspek kognitif, afektif dan psikomotorik, yang disesuaikan
dengan jenis dan jenjang tujuan belajar; dan (ii) perilaku profesional,
termasuk kejujuran akademik, kedisiplinan, kesantunan, kemampuan
berinteraksi dan bekerja sama.
Jika
terucap ancaman dosen untuk tidak meluluskan mahasiswa pada saat ujian
skripsi, penting untuk dilihat apakah ancaman itu dilaksanakan atau
tidak. Apakah pada saat mengucapkan pernyataan itu disampaikan secara
bercanda atau tidak. Kalaupun serius, tidak mudah membuktikan hubungan
kausal antara ucapan itu dengan lulus tidaknya seseorang. Kelulusan
ujian skripsi tidak ditentukan seorang dosen. Bukankah biasanya ujian
skripsi dilakukan di hadapan minimal tiga orang dosen? Jadi, tak mudah
bagi seorang dosen menjalankan ancaman yang seperti itu.
Kalau sang dosen mengancam dosen lain dengan kekerasan agar tidak meluluskan mahasiswa tentu ia bisa saja dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Anda bisa membaca artikel “Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman”. Dalam kasus yang Anda ceritakan, mahasiswa hanya mendengar sang dosen mengancam tidak meluluskan mahasiswa.
Pertanyaannya,
apakah tidak meluluskan mahasiswa merupakan perbuatan pidana? Jika
pernyataan ‘akan mempersulit atau tidak akan meluluskan’ hendak
diarahkan sebagai percobaan melakukan tindak pidana, agaknya sulit
mengkualifikasi pernyataan itu sebagai percobaan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP. Agar bisa disebut percobaan, harus dipenuhi syarat: (i) adanya suatu maksud atau voornemen; (ii)
telah ada suatu permulaan pelaksanaan; dan (iii) pelaksanaan kejahatan
tidak selesai karena hal-hal yang tidak bergantung ada si pelaku (P.A.F Lamintang, 1984).
Berangkat dari Pasal 51 ayat (1) huruf f
UU Guru dan Dosen jelas bahwa memberikan penilaian kepada mahasiswa
adalah hak seorang dosen. Kalaupun dalam penilaian itu Anda merasa dosen
tidak objektif, Anda bisa mempersoalkan ke forum yang disediakan di
perguruan tinggi. Misalnya, meminta hasil penilaian dosen pengancam itu.
Kalau terbukti tidak objektif, Anda bisa membawa masalah ini ke
pimpinan fakultas bidang akademik atau ke dekan.
Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat.
Dasar Hukum:
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Rujukan:
1. As’ad Sungguh. 25 Etika Profesi. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
2. Frans Magnis-Suseno. Kuasa dan Moral. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.
3. P.A.F Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1984.
4. Peraturan Senat Universitas Brawijaya No. 318/Per/2008 tentang Kode Etik Dosen Universitas Brawijaya.
5. Peraturan
Wali Amanat Universitas Indonesia No. 006/Peraturan/MWA-UI/2005 tentang
Evaluasi Hasil Belajar Mahasiswa pada Program Pendidikan di Universitas
Indonesia.
