
Polisi memang brengsek , bukan saya menjelekan oknum polisi namun sudah beberapa kali oknum polisi mencoret mukanya sendiri dengan tindakan bodoh yg ga seharusnya..
Tadi siang, kemarin dan banyak lainya gw kena tilang, tapi dengan bodohnya gw rela damai sama polisi, namun setelah serching di google mengenai tilang saya mulai tahu dan belajar..
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itu pun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat.. Disini pun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang..
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank
BUMN).
Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Kapolsek terdekat di mana kita ditilang.
You know what ? Denda yang tercantum dalam KUHP
Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu ! Dan dananya
RESMI MASUK KE KAS NEGARA.

Forward ini, beritahukan teman, saudara & keluarga
Anda.
Berantas korupsi dari sekarang !