30 June 2013

Warnet Hidayah Mau Mengembangkan Sayap

saya achmad muharyadi
Setelah menjalani Usaha warnet , terpikir di benak saya  untuk membuka penghasilan tambahan / sampingan membuka percetakan foto . ( Foto Studio )

berikut :  sumber inspirasi

Penjelasan Produk
Paket ini sudah termasuk:
  • Printer Epson R230 + sistem infus + tinta foto
  • Pemotong Kertas
  • Bahan baku senilai Rp. 450.000 (kertas foto)
  • Paket sudah termasuk CD training
 
Perhitungan Balik Modal Paket Cetak Photo PictureXpress 1
Investasi: Rp. 2.490.000 (sudah termasuk PPN)
Penjualan per bulan (pcs*harga satuan) :
Cetak Foto 2R        400 @ Rp. 1.000            = Rp. 400.000
Cetak Foto 5R 200 @ Rp. 3.000 = Rp. 600.000
Cetak Foto 8R 150 @ Rp. 8.000 = Rp. 1.200.000
 
Total Penjualan Per Bulan = Rp 2.200.000


Biaya Operasional :
Biaya Bahan Baku :                 Ink Photo 1 set    6 botol @ Rp. 30.000  = Rp. 180.000 
  Paper Photo 230 Grm (@20 sheet   ) 7 pak   @ Rp. 15.000 = Rp. 105.000 
     Paper Photo 260 Grm (@20 sheet) 8 pak   @ Rp. 30.000 = Rp. 210.000
Biaya listrik                                                                                     = Rp. 200.000
Biaya Gaji Karyawan     = Rp. 750.000
Biaya Sewa (asumsi rumahan)      = Rp. 0
 
Total Biaya Operasional = Rp 1.445.000

Profit : Rp 755.000
Perhitungan Balik Modal Paket Cetak Foto  PictureXpress 1 : +/- 3.5 bulan

23 June 2013

Make 5 sentences using could to express possibility



1. Could you help me, please?
2. Could you turn on the Tv, please?
3. Could you tell me where the hospital is, please?
4. Could you fix this machine, ?
5. Could you open the door?

TASK : Lat 7 page 100 no.1-5

achmad muharyadi
23109113



1. has wheels and a motor
Teacher : I'm thinking of something has wheels and a motor that you can find. What could it be ?
Student : It could be a Motorcycle. It might be a Car. It may be a Gokar.
Teacher : It was right. I was thinking of a Gokar.


2. is made of plastic and can be found in my purse/pocket

Teacher : I'm thinking of something is made of plastic that you can find in my purse/pocket.
What could it be ?
Student : It could be a pens. It might be a Pencils. It may be a pencil holder.
Teacher : It was right. I was thinking of a Pens in my purse/pocket.


3. is brown, is made of leather, and is in this room

Teacher : I'm thinking of something is brown, is made of leather that you can find in this room.
What could it be ?
Student : It could be Leather jackets. It might be a Carpet. It may be a wallet.
Teacher : It was right. I was thinking of Leather jackets in this room.


4. is flat and rectangular

Teacher : I'm thinking of something is flat and rectangular that you can find.
What could it be ?
Student : It could be a Table. It might be a MIROR. It may be a LED TV.
Teacher : It was right. I was thinking of a LED TV.

5. is white, hard, and in this room

Teacher : I'm thinking of something is white and hard that you can find in this room.
What could it be ?
Student : It could be some Sculpture. It might be Glass. It may be a white walls.
Teacher : It was right. I was thinking of the Glass in this room.

20 June 2013

Surat Untuk Presiden SBY

Kami butuh presiden yg berani tegas berkumandang di depan rakyat , 
dan bercerita kepada rakyatnya , Berdiri tegap didepan Rakyat .
Jangan hanya berada di balik meja . tetapi  turun ke jalan , turun ke pasar , 
 Berikan contoh kepada anak Buah mu .

Apabila Soekarno masih Hidup , Pasti dia Marah.
Pelajarilah sejarah kita .
Pelajarilah dari sabang sampai merauke 

(semoga beliau baca)

 
Pak Presiden yang baik,

Kelak bila harga BBM naik, dengan gagah dan baik hati 

konon Bapak akan memberi kami kompensasi
Bapak akan membuat kami mengantre untuk mendapatkan
uang bantuan agar kami tak merasa kesulitan. 


Tapi, pikiran
kami sederhana saja, Pak, benarkah Bapak
suka melihat kami mengantre panjang mengular dari Sabang
sampai Merauke? 


Kami tidak s...uka itu, Pak. Kami tak suka
terlihat miskin, apalagi menjadi miskin.
 

Kalau memang Bapak punya uang untuk dibagikan kepada kami,
pakailah uang itu, kami rela meminjamkannya untuk menyelamatkan ‘perekonomian
nasional’ yang konon sedang gawat itu.
 

Tak perlu naikkan BBM, pakailah uang kami itu: kami rela
meminjamkannya untuk  menyelamatkan bangsa!
Hidup kami sederhana, disambung lembaran-lembar an
uang recehan. Ilmu hitung kami kelas rendahan:
berapa untuk makan sehari-hari, uang jajan anak sekolah, 

biaya transportasi, biaya listrik bulanan,
dan kadang-kadang cicilan motor, dispenser atau DVD player. 


Tak perlu kalkulator. Bila sedang
beruntung, kami bisa punya sisa
uang untuk jalan-jalan di akhir
pekan. Bila sedang sulit, kami
tidak kemana-mana, Pak: Kami
mencari kebahagiaan gratisan di televisi
meski kadang kadang justru dibuat
pusing dengan berita-berita
tentang beberapa anak buah Bapak yang korupsi.
 


Bilaperlu, berdirilah di hadapan
kami, katakan apa yang negara perlukan dari kami untuk
menyelamatkan kegawatan bencana ekonomi negara ini? 


Bila Bapak perlu uang, kami akan menjual
ayam, sapi, mesin jahit, jam tangan,
atau apa saja agar terkumpul sejumlah uang untuk melakukan
pembangunan dan penyelamatan perekonomian bangsa. 


Bila Bapak disandra mafia, pejabat-pejabat
yang bangsat, atau pengusaha-
pengusaha yang menghisap rakyat,
tolong beritahu kami: siapa saja
mereka? Kami akan bersatu untuk
membantumu melenyapkan mereka.
 

Tentu saja, semoga Anda bukan salah satu bagian dari mereka!
Pak Presiden yang baik,
Dengarkanlah kami, berdirilah untuk kami, berbicaralah atas
nama kami..


copy paste from FB :    Jokowi for DKI

17 June 2013

Rental komputer Murah

Usaha Penyewaan komputer 
 
Usaha penyewaan komputer adalah sebuah usaha yang banyak dilakukan di lingkungan kampus yang biasanya terkenal dengan sebutan rental komputer. Dimana bisnis penyewaan komputer juga dilakukan oleh para mahasiswa atau anak muda, dan sangat cocok untuk memulai belajar berbisnis di bidang komputer atau bidang IT. Memulai usaha penyewaan komputer untuk pengetikan di lingkungan kampus tidaklah terlalu sulit. Cukup menyediakan beberapa unit komputer dan dilengkapi dengan printer, scanner dan penjaga yang sudah terlatih, biasanya banyak order untuk pengetikan atau scan dokumen. Usaha penyewaan komputer seperti ini sangat berbeda dengan penyewaan komputer yang biasa digunakan untuk pelatihan di hotel atau di kantor. Untuk type tersebuat bisa dibaca lebih detail di http://www.inforentalkomputer.com

Usaha / bisnis rental komputer memiliki resiko yang sangat besar, mengingat bisnis sewa menyewa adalah menyerahkan asset berjalan yang disewa kepada pihak lain. Aset yang dipindah tangankan adalah komputer atau laptop. Hampir setiap pemilik usaha rental komputer pernah mengalami masalah keterlambatan pembayaran, tidak dibayar atau bahkan komputer yang disewakan rusak atau hilang. Namun hal ini telah cukup di antissipasi oleh pemilik usah rental komputer melalui beberapa level pengamanan, baik dari sisi fisik maupun dari sisi keamanan dengan pihak aparat dan organisasi. Jadi jangan sekali - kali anda berencana menipu untuk usaha menyewa komputer, karena jaringan bisnis rental komputer ini sangat kuat.

HARGA SEWA Komputer
Harga sewa komputer akan sangat berbeda tergantung spesifikasi teknis dan lokasi dimana komputer tersebut digunakan. Spesifikasi untuk keperluan animasi dan software-software yang berat membutuhkan spesifikasi teknis yang cukup besar, dan hal ini akan membuat harga sewa komputer naik 100%, mengingat harga komputer dengan spesifikasi yang tinggi jauh berbeda, termasuk untuk kebutuhan memory dan harddisk yang besar.

Berikut daftar sewa komputer hidayah :
Khusus Bekasi Utara





3 Faktor Yang Perlu Dikuasai Di Dunia Kerja

achmad muharyadi

3 Faktor Yang Perlu Dikuasai Di Dunia Kerja


Ada beberapa faktor yang perlu dikuasai di dunia kerja supaya kita bisa bertahan dan menikmati pekerjaan masing-masing. Kerja keras saja belum cukup karena itu hanya berhubungan dengan fisik. Faktor lain seperti mental dan pikiran juga perlu diperhitungkan. Semua faktor tersebut harus saling mendukung supaya kita puas dalam karir dan pekerjaan. 3 faktor yang perlu dikuasai di dunia kerja antara lain:

1. Karakter. Dunia kerja itu dipenuhi oleh orang-orang dengan berbagai karakter. Ada karakter ambisius yang menghalalkan segala macam cara untuk meningkatkan karir mereka, ada karakter bermuka dua, ada yang licik dan lain-lain. Segala karakter yang hadir di dunia kerja mau tidak mau harus mampu kita hadapi terutama karakter yang tidak cocok dengan kepribadian kita. Faktor utama yang perlu kita kuasai untuk menghadapi keanekaragaman karakter ini adalah mental dan kepribadian. Dengan mental dan kepribadian yang kuat kita akan mampu bertahan di dunia kerja.

2. Keahlian atau Skill. Skill merupakan hal yang mutlak kita kuasai jika ingin mendapatkan pekerjaan. Karenanya perdalamlah keahlian masing-masing sesuai dengan bidang yang dikuasai sehingga kita tidak diremehkan oleh atasan atau rekan kerja yang lain. Jangan bingung untuk mengembangkan skill karena dunia kerja dan segala peluang yang muncul nanti secara tidak langsung akan mengarahkan kita memperdalam skill dan kita harus siap untuk kembali belajar dan terus belajar.
 
3. Lingkungan Kerja. Faktor lingkungan kerja juga merupakan hal yang perlu dikuasai karena kita akan menghabiskan sebagian besar waktu kita di tempat kerja. Jika kita tidak pandai beradaptasi dan kurang memahami sistem kerja di kantor atau perusahaan tentunya akan membuat diri tertekan dan hal ini akan membuat kita tidak nyaman dalam bekerja. Usahakan mendekatkan diri terlebih dahulu dengan rekan kerja yang akan anda ajak selalu berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai pekerjaan, baru selanjutnya perluas pergaulan dengan rekan kerja yang lain.

10 June 2013

Jika Dosen Mengancam Tidak Luluskan Mahasiswa

Saya ingin bertanya tentang apabila ada seorang dosen dikarenakan dosen tersebut sering mendapatkan kritikan pedas dari seorang mahasiswa, mungkin karena dosen tersebut jengkel, kemudian pada saat dosen tersebut sedang berbincang dengan rekan dosen lain tidak sengaja ada beberapa mahasiswa yang mendengar perkataan tersebut. Dosen tersebut mengatakan, "Liat aja nanti anak itu pada saat sidang skripsi akhir akan saya persulit dan kalau perlu nggak akan saya luluskan dia". Yang saya pertanyakan, apakah perbuatan dosen tersebut bisa dikenakan pidana? Apabila bisa, pasal apa yang bisa di kenakan pada dosen tersebut? Saya ucapkan terima kasih sebelum dan sesudahnya.

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b4589488b718/lt5166b7f1159b7.jpg
Hubungan dosen dan mahasiswa adalah hubungan simbiosis yang saling membutuhkan. Masing-masing mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan perkuliahan, sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang berlaku di perguruan tinggi bersangkutan.
 
Pada dasarnya, penyelenggaraan pengajaran oleh dosen kepada mahasiswa dan proses dialognya bertujuan mencari kebenaran ilmiah. Masing-masing perlu mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik (lihat UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). Proses dialogis dan pendekatan partisipatif (Franz Magnis-Suseno, 2000) itu justru penting dalam membangun hubungan dosen dan mahasiswa yang manusiawi.
 
Dosen, menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU Guru dan Dosen”), adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pada dasarnya, tugas dosen adalah mengajar mahasiswa dengan memanfaatkan berbagai sarana seperti buku dan diktat (baca artikel Langkah Hukum Menghadapi Dosen yang Mewajibkan Mahasiswa Beli Diktat). Dalam mengajar seharusnya seorang dosen memiliki kualifikasi dan kompetensi keilmuan, sehingga terjadi proses mengajar yang dialogis dan menyenangkan.
 
Rambut sama hitam, belum tentu sama karakter setiap orang. Ada dosen yang senang mendapat pertanyaan kritis dari mahasiswa, ada pula yang gampang tersinggung. Tetapi, jika karena pertanyaan kritis mahasiswa seorang dosen mengancam ‘balas dendam’ dengan mengancam tidak meluluskan, ancaman itu tentu saja tak patut dilakukan. Ada etika profesi yang harus dijalankan (As’ad Sungguh, 2004), termasuk oleh dosen.
 
Mengenai pemberian nilai mahasiswa, Pasal 51 ayat (1) huruf f UU Guru dan Dosen menyebutkan seorang dosen ‘memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik’. Namun, perlu digarisbawahi bahwa penilaian dosen itu harus dilakukan secara profesional. Seorang dosen wajib bertindak objektif dan tidak diskriminatif. Dosen juga wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika (Pasal 60 UU Guru dan Dosen).
 
Keharusan bersikap objektif bagi dosen acapkali dicantumkan dalam tata tertib perguruan tinggi atau kode etik dosen. Sekadar contoh, Peraturan Senat Universitas Brawijaya No. 318/Per/2008 tentang Kode Etik Dosen Universitas Brawijaya memuat etika: “Melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran dengan sikap tulus ikhlas, kreatif, komunikatif, berpegang pada moral luhur dan profesionalisme, serta tidak diskriminatif”. Kami yakin semua perguruan tinggi punya sistem penilaian terhadap mahasiswa.
 
Contoh lain, Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia No. 006/Peraturan/MWA-UI/2005 tentang Evaluasi Hasil Belajar Mahasiswa pada Program Pendidikan di Universitas Indonesia memuat aspek yang harus diukur dalam evaluasi hasil belajar, yaitu (i) kemampuan akademik yang mencakup aspek kognitif, afektif dan psikomotorik, yang disesuaikan dengan jenis dan jenjang tujuan belajar; dan (ii) perilaku profesional, termasuk kejujuran akademik, kedisiplinan, kesantunan, kemampuan berinteraksi dan bekerja sama.
 
Jika terucap ancaman dosen untuk tidak meluluskan mahasiswa pada saat ujian skripsi, penting untuk dilihat apakah ancaman itu dilaksanakan atau tidak. Apakah pada saat mengucapkan pernyataan itu disampaikan secara bercanda atau tidak. Kalaupun serius, tidak mudah membuktikan hubungan kausal antara ucapan itu dengan lulus tidaknya seseorang. Kelulusan ujian skripsi tidak ditentukan seorang dosen. Bukankah biasanya ujian skripsi dilakukan di hadapan minimal tiga orang dosen? Jadi, tak mudah bagi seorang dosen menjalankan ancaman yang seperti itu.
 
Kalau sang dosen mengancam dosen lain dengan kekerasan agar tidak meluluskan mahasiswa tentu ia bisa saja dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Anda bisa membaca artikel “Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman”. Dalam kasus yang Anda ceritakan, mahasiswa hanya mendengar sang dosen mengancam tidak meluluskan mahasiswa.
 
Pertanyaannya, apakah tidak meluluskan mahasiswa merupakan perbuatan pidana? Jika pernyataan ‘akan mempersulit atau tidak akan meluluskan’ hendak diarahkan sebagai percobaan melakukan tindak pidana, agaknya sulit mengkualifikasi pernyataan itu sebagai percobaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP. Agar bisa disebut percobaan, harus dipenuhi syarat: (i) adanya suatu maksud atau voornemen; (ii) telah ada suatu permulaan pelaksanaan; dan (iii) pelaksanaan kejahatan tidak selesai karena hal-hal yang tidak bergantung ada si pelaku (P.A.F Lamintang, 1984).
 
Berangkat dari Pasal 51 ayat (1) huruf f UU Guru dan Dosen jelas bahwa memberikan penilaian kepada mahasiswa adalah hak seorang dosen. Kalaupun dalam penilaian itu Anda merasa dosen tidak objektif, Anda bisa mempersoalkan ke forum yang disediakan di perguruan tinggi. Misalnya, meminta hasil penilaian dosen pengancam itu. Kalau terbukti tidak objektif, Anda bisa membawa masalah ini ke pimpinan fakultas bidang akademik atau ke dekan.
 
Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
2.    Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.    Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
 
Rujukan:
1.    As’ad Sungguh. 25 Etika Profesi. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
2.    Frans Magnis-Suseno. Kuasa dan Moral. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.
3.    P.A.F Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1984.
4.    Peraturan Senat Universitas Brawijaya No. 318/Per/2008 tentang Kode Etik Dosen Universitas Brawijaya.
5.    Peraturan Wali Amanat Universitas Indonesia No. 006/Peraturan/MWA-UI/2005 tentang Evaluasi Hasil Belajar Mahasiswa pada Program Pendidikan di Universitas Indonesia.